Sejak terjadinya kasus penistaan
Alquran oleh Ahok yang viral di media sosial ada beberapa perubahan pada UU ITE. Revisi Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) pada 27 Oktober 2016.
Berdasar UU No. 12 Tahun 2011
Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30
hari setelah disetujui DPR dan Presiden. Maka kini, pada 28 November 2016, atau
30 hari setelah DPR menyetujui hasil RUU tersebut, maka RUU itu mulai berlaku
sebagai UU.
"Persetujuan DPR dengan
Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti
hari ini harus sudah dinomori di Sekretariat Negara," kata kata Ketua Tim
Panitia Kerja (Panja) RUU ITE, Henry Subiakto melalui pesan singkat, Senin
(28/11/2016).
Lantas, perubahan atau revisi apa saja yang terdapat dalam UU ITE
tersebut?
Setidaknya ada empat perubahan signifikan dalam UU ITE yang telah
direvisi.
Perubahan pertama, adanya
penambahan pasal hak untuk dilupakan atau "the right to be forgotten". Hak tersebut ditambahkan pada
Pasal 26.Intinya, tambahan pasal ini mengizinkan
seseorang untuk mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu
yang sudah selesai, tetapi diangkat kembali.Salah satu contohnya, seorang
yang sudah terbukti tidak bersalah di pengadilan, berhak mengajukan permintaan
agar berita pemberitaan tentang dirinya yang menjadi tersangka dihapus.
Perubahan kedua, adanya
penambahan ayat baru pada Pasal 40. Pada ayat ini, pemerintah berhak menghapus
dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang.
Informasi yang dimaksud terkait
pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika ada
situs berita resmi yang dianggap melanggar UU tersebut, penyelesaiannya akan
mengikuti mekanisme di Dewan Pers. Apabila situs yang menyediakan informasi
tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media,
pemerintah bisa langsung memblokirnya.
Perubahan ketiga, menyangkut
tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di
pengadilan. UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan dokumen elektronik yang
diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah
sebagai bukti.
Perubahan keempat, menyangkut pemotongan masa hukuman dan
denda. Ancaman hukuman penjara diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4
tahun.
Dengan demikian, berdasarkan
Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan . Hukuman
denda berupa uang juga diturunkan. Dari awalnya maksimal Rp 1 miliar, menjadi
Rp 750 juta. Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29,
sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar
menjadi Rp 750 juta.
Namun pada faktanya ini hanyalah
pasal karet yang dapat ditunggangi berbagai kepentingan seperti menutupi kejahatan penguasa atau
corporate dan membungkam para wishtleblower (pelapor kejahatan) yang
menyampaikan laporan dan mengungkap kejahatan lewat media elektronik. Ini
sangat mengancam kebebasan pers di
indonesia dan di dunia internasional khususnya. Seperti yang dilakukan Edward
Snowden pada tahun 2014 kemarin, Edward Snowden
menjadi sosok yang paling 'menakutkan' bagi pemerintah Amerika Serikat (AS),
khususnya badan intelijen National Security Agency (NSA). Ya, Snowden
yang awalnya merupakan salah seorang agen NSA, berbalik arah mengkhianati
instansinya dengan membocorkan berbagai dokumen rahasia milik NSA kepada
publik. Snowden berfikir bahwa NSA dan CIA telah melakukan kejahatan terhadap
dunia.
Dan hasilnya berbagai operasi 'kotor' yang dilakukan NSA menyangkut pelanggaran data privasi pengguna internet dan telekomunikasi dunia pun terungkap (spying).
Banyak orang yang menganggap Snowden adalah pahlawan karena mengungkap aksi busuk NSA. Namun pemerintah Amerika menilai Snowden adalah pengkhianat yang membelot dari AS. Kini konon sang whistle-blower bersembunyi di Jerman setelah tinggal di Russia selama 3 tahun untuk lari dari kejaran agen AS. Hingga saat ini ia secara bertahap tetap membocorkan berbagai dokumen rahasia NSA via media Jerman, Der Spiegel. Lalu apakah orang yang mengungkap kejahatan seperti itu disebut pelanggar UU ITE? Sangat tidak logis!.
Dan hasilnya berbagai operasi 'kotor' yang dilakukan NSA menyangkut pelanggaran data privasi pengguna internet dan telekomunikasi dunia pun terungkap (spying).
Banyak orang yang menganggap Snowden adalah pahlawan karena mengungkap aksi busuk NSA. Namun pemerintah Amerika menilai Snowden adalah pengkhianat yang membelot dari AS. Kini konon sang whistle-blower bersembunyi di Jerman setelah tinggal di Russia selama 3 tahun untuk lari dari kejaran agen AS. Hingga saat ini ia secara bertahap tetap membocorkan berbagai dokumen rahasia NSA via media Jerman, Der Spiegel. Lalu apakah orang yang mengungkap kejahatan seperti itu disebut pelanggar UU ITE? Sangat tidak logis!.
Di awal tahun
ini juga, umat Islam mendapat kado pahit, sejumlah media Islam diblokir tanpa
pemberitahuan, dengan alasan melanggar UU ITE padahal tidak ada buktinya. Kejadian
ini mengulang seperti yang terjadi pada Maret 2015 lalu, saat itu ada 22 situs
dakwah/media Islam diblokir #StopBlokirMediaIslam
Kembali memblokir sejumlah situs Islam, pemerintah dinilai
represif terhadap gerakan dakwah Islam.“Jadi mau apa sebenarnya? Ini hanya bisa
dipahami bahwa pemerintah represif terhadap gerakan dakwah Islam,” ujar
Muhammad Ismail Yusanto kepada mediaumat.com, Jum’at (6/1/2017).
Kala itu puluhan media Islam diblokir tanpa surat peringatan dan
jadi pemberitaan media mainstream karena seluruhnya diduga radikal #StopBlokirMediaIslam. “Terakhir ini juga pemerintah
menyebut situs radikal. Tapi pemerintah tidak
pernah menjelaskan itu semua. Pemerintah
juga tidak pernah menunjukkan mana yang dimaksud? Apakah seluruh isinya, atau
hanya sebagian konten saja (yang mengandung ujaran kebencian, SARA atau
radikal, red),” ujar Ismail.
Ismail mengatakan, bila
bicara ujaran kebencian, itu sangat banyak. Bahkan di Twitter itu banyak yang
menista Islam tetapi sejauh ini pemerintah tidak terlihat mengambil tindakan.
Tetapi yang diblokir itu malah situs-situs Islam.
“Dalam bahasa kita itu, situs-situs dakwah. Memang pemerintah
mengatakan tidak semua situs dakwah diblokir, tetapi yang diblokir itu situs
dakwah Islam,” ungkapnya.
Ia melihat pemerintah sekarang ini lebih cenderung menjadi
pemerintahan yang represif, yang tidak
memberikan ruang kepada publik untuk membela diri, untuk sekedar menjelaskan
saja tidak diberi ruang tetapi langsung diblokir.
“Sementara, terhadap
situs-situs gerakan sparatis Papua, Syiah,
Ahmadiyah, aliran sesat tidak pernah ada tindakan,baik terhadap
website-nya, orang-orangnya,” bebernya.Kalau bicara hoax, lanjut Ismail, hoax
dilakukan oleh banyak pihak. Sebenarnya pangkal dari munculnya berbagai hoax
itu, di antaranya untuk pencitraan, ya sejak Pilpres 2014.“Dan itu dilakukan
oleh para pendukung presiden terpilih sekarang ini,” pungkasnya. (mediaumat.com,
6/1/2017)
Hanya karena laporan sepihak
dari BNPT tanpa ada proses tabayyun/klarifikasi Kominfo langsung
memerintahkan ISP agar memblokir situs media Islam. Kejadian itu terulang lagi
kali ini. Bedanya, saat ini media Islam diblokir satu persatu, dipisahkan dari
kawanannya #StopBlokirMediaIslam.
Tanpa ada peringatan, tanpa diberitahu apa kesalahannya Kominfo
memblokir media secara sewenang-wenang #StopBlokirMediaIslam
Kali ini pun tak jelas siapa
yang mengadukan dan atas dasar apa sebelas situs dakwah dan media Islam
diblokir #StopBlokirMediaIslam
Situs situs Islam yang diblokir kali ini adalah: islampos.com,
kiblat.net, voa-islam.com, nahimunkar.com, bisyarah.com, dakwahtangerang.com
Lalu ada juga suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com, muqawamah.com,
abuzubair.net #StopBlokirMediaIslam
Sebagian besar situs yang diblokir sudah dikenal rekam jejaknya
sebagai situs-situs berita yang menjadi rujukan umat, mereka bukan situs
radikal #StopBlokirMediaIslam
Sebaliknya, situs-situs tersebut adalah media informasi umat yang
menyuarakan kebenaran saat media mainstream sudah dimanipulasi dan dikangkangi
para cukong dan pemodal #StopBlokirMediaIslam
Dengan cara represif seperti ini, bolehlah kita sebut awal 2017
ini: Tahun Baru ala Orde Baru #StopBlokirMedia Islam
Belum selesai kasus kriminalisasi jurnalis Muslim (Ranu) karena
liputannya, pemerintah sekarang secara sewenang-wenang memblokir media-media
Islam. Jangankan diberi hak untuk membela
diri, diberitahu kesalahannya pun tidak. Paranoid!. #StopBlokirMedia Islam. Cara-cara
otoriter seperti ini bahkan lebih buruk daripada rezim orde baru. Setidaknya
rezim orba kalau mau membredel akan memberitahu lewat telpon terlebih dahulu.
Penangkapan jurnalis, pemberedelan media Islam, ketakutan berlebihan terhadap
aktivitas warga di media sosial adalah serangkaian bukti Indonesia menuju rezim
paranoid yang takut kejahatannya terungkap dan rakyat sadar #StopBlokirMediaIslam
Amat ironis pemerintahan yang naik lewat popularitas di media
sosial dan dengan dukungan media, kini menjadi paranoid terhadap keterbukaan
itu sendiri #StopBlokirMediaIslam
Selamat datang di era orde baru jilid 2, rebut hak kita untuk
mendapatkan informasi yang benar #StopBlokirMediaIslam.
Tulisan ini dibawah lindungan Tuhan Semesta Alam dan UU Kebabasan
berekspresi dan bersuara menyampaikan kebenaran Pasal 28 E KUHP.
Thank to Allah, Prophet Muhammad,Arrahmah.com,MediaUmat,Nahi
Munkar, Liputan6
Created by : Ibnu
