Sabtu, 14 Januari 2017

Ada Apa Dibalik Perubahan UU ITE



Sejak terjadinya kasus penistaan Alquran oleh Ahok yang viral di media sosial ada beberapa  perubahan pada UU ITE. Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 27 Oktober 2016.
Berdasar UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden. Maka kini, pada 28 November 2016, atau 30 hari setelah DPR menyetujui hasil RUU tersebut, maka RUU itu mulai berlaku sebagai UU.
"Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti hari ini harus sudah dinomori di Sekretariat Negara," kata kata Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE, Henry Subiakto melalui pesan singkat, Senin (28/11/2016).
Lantas, perubahan atau revisi apa saja yang terdapat dalam UU ITE tersebut?
Setidaknya ada empat perubahan signifikan dalam UU ITE yang telah direvisi.
Perubahan pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan atau "the right to be forgotten". Hak tersebut ditambahkan pada Pasal 26.Intinya, tambahan pasal ini mengizinkan seseorang untuk mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, tetapi diangkat kembali.Salah satu contohnya, seorang yang sudah terbukti tidak bersalah di pengadilan, berhak mengajukan permintaan agar berita pemberitaan tentang dirinya yang menjadi tersangka dihapus.
Perubahan kedua, adanya penambahan ayat baru pada Pasal 40. Pada ayat ini, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika ada situs berita resmi yang dianggap melanggar UU tersebut, penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers. Apabila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media, pemerintah bisa langsung memblokirnya.
Perubahan ketiga, menyangkut tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan. UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.
Perubahan keempat, menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda. Ancaman hukuman penjara diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan . Hukuman denda berupa uang juga diturunkan. Dari awalnya maksimal Rp 1 miliar, menjadi Rp 750 juta. Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
Namun pada faktanya ini hanyalah pasal karet yang dapat ditunggangi berbagai kepentingan  seperti menutupi kejahatan penguasa atau corporate dan membungkam para wishtleblower (pelapor kejahatan) yang menyampaikan laporan dan mengungkap kejahatan lewat media elektronik. Ini sangat mengancam kebebasan pers  di indonesia dan di dunia internasional khususnya. Seperti yang dilakukan Edward Snowden pada tahun 2014 kemarin, Edward Snowden menjadi sosok yang paling 'menakutkan' bagi pemerintah Amerika Serikat (AS), khususnya badan intelijen National Security Agency (NSA).  Ya, Snowden yang awalnya merupakan salah seorang agen NSA, berbalik arah mengkhianati instansinya dengan membocorkan berbagai dokumen rahasia milik NSA kepada publik. Snowden berfikir bahwa NSA dan CIA telah melakukan kejahatan terhadap dunia.

Dan hasilnya berbagai operasi 'kotor' yang dilakukan NSA menyangkut pelanggaran data privasi pengguna internet dan telekomunikasi dunia pun terungkap (spying).
Banyak orang yang menganggap Snowden adalah pahlawan karena mengungkap aksi busuk NSA. Namun pemerintah Amerika menilai Snowden adalah pengkhianat yang membelot dari AS. Kini konon sang whistle-blower bersembunyi di Jerman setelah tinggal di Russia selama 3 tahun untuk lari dari kejaran agen AS. Hingga saat ini ia secara bertahap tetap membocorkan berbagai dokumen rahasia NSA via media Jerman, Der Spiegel. Lalu apakah orang yang mengungkap kejahatan seperti itu disebut pelanggar UU ITE? Sangat tidak logis!.
            Di awal tahun ini juga, umat Islam mendapat kado pahit, sejumlah media Islam diblokir tanpa pemberitahuan, dengan alasan melanggar UU ITE padahal tidak ada buktinya. Kejadian ini mengulang seperti yang terjadi pada Maret 2015 lalu, saat itu ada 22 situs dakwah/media Islam diblokir #StopBlokirMediaIslam
Kembali memblokir sejumlah situs Islam, pemerintah dinilai represif terhadap gerakan dakwah Islam.“Jadi mau apa sebenarnya? Ini hanya bisa dipahami bahwa pemerintah represif terhadap gerakan dakwah Islam,” ujar Muhammad Ismail Yusanto kepada mediaumat.com, Jum’at (6/1/2017).
Kala itu puluhan media Islam diblokir tanpa surat peringatan dan jadi pemberitaan media mainstream karena seluruhnya diduga radikal #StopBlokirMediaIslam. “Terakhir ini juga pemerintah menyebut situs radikal. Tapi pemerintah tidak pernah menjelaskan itu semua. Pemerintah juga tidak pernah menunjukkan mana yang dimaksud? Apakah seluruh isinya, atau hanya sebagian konten saja (yang mengandung ujaran kebencian, SARA atau radikal, red),” ujar Ismail.
Ismail mengatakan, bila bicara ujaran kebencian, itu sangat banyak. Bahkan di Twitter itu banyak yang menista Islam tetapi sejauh ini pemerintah tidak terlihat mengambil tindakan. Tetapi yang diblokir itu malah situs-situs Islam.
“Dalam bahasa kita itu, situs-situs dakwah. Memang pemerintah mengatakan tidak semua situs dakwah diblokir, tetapi yang diblokir itu situs dakwah Islam,” ungkapnya.
Ia melihat pemerintah sekarang ini lebih cenderung menjadi pemerintahan yang represif, yang tidak memberikan ruang kepada publik untuk membela diri, untuk sekedar menjelaskan saja tidak diberi ruang tetapi langsung diblokir.
Sementara, terhadap situs-situs gerakan sparatis Papua, Syiah,  Ahmadiyah, aliran sesat tidak pernah ada tindakan,baik terhadap website-nya, orang-orangnya,” bebernya.Kalau bicara hoax, lanjut Ismail, hoax dilakukan oleh banyak pihak. Sebenarnya pangkal dari munculnya berbagai hoax itu, di antaranya untuk pencitraan, ya sejak Pilpres 2014.“Dan itu dilakukan oleh para pendukung presiden terpilih sekarang ini,” pungkasnya. (mediaumat.com, 6/1/2017)
Hanya karena laporan sepihak dari BNPT tanpa ada proses tabayyun/klarifikasi Kominfo langsung memerintahkan ISP agar memblokir situs media Islam. Kejadian itu terulang lagi kali ini. Bedanya, saat ini media Islam diblokir satu persatu, dipisahkan dari kawanannya #StopBlokirMediaIslam.
Tanpa ada peringatan, tanpa diberitahu apa kesalahannya Kominfo memblokir media secara sewenang-wenang #StopBlokirMediaIslam
Kali ini pun tak jelas siapa yang mengadukan dan atas dasar apa sebelas situs dakwah dan media Islam diblokir #StopBlokirMediaIslam
Situs situs Islam yang diblokir kali ini adalah: islampos.com, kiblat.net, voa-islam.com, nahimunkar.com, bisyarah.com, dakwahtangerang.com
Lalu ada juga suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com, muqawamah.com, abuzubair.net #StopBlokirMediaIslam
Sebagian besar situs yang diblokir sudah dikenal rekam jejaknya sebagai situs-situs berita yang menjadi rujukan umat, mereka bukan situs radikal #StopBlokirMediaIslam
Sebaliknya, situs-situs tersebut adalah media informasi umat yang menyuarakan kebenaran saat media mainstream sudah dimanipulasi dan dikangkangi para cukong dan pemodal #StopBlokirMediaIslam
Dengan cara represif seperti ini, bolehlah kita sebut awal 2017 ini: Tahun Baru ala Orde Baru #StopBlokirMedia Islam
Belum selesai kasus kriminalisasi jurnalis Muslim (Ranu) karena liputannya, pemerintah sekarang secara sewenang-wenang memblokir media-media Islam. Jangankan diberi hak untuk membela diri, diberitahu kesalahannya pun tidak. Paranoid!. #StopBlokirMedia Islam. Cara-cara otoriter seperti ini bahkan lebih buruk daripada rezim orde baru. Setidaknya rezim orba kalau mau membredel akan memberitahu lewat telpon terlebih dahulu. Penangkapan jurnalis, pemberedelan media Islam, ketakutan berlebihan terhadap aktivitas warga di media sosial adalah serangkaian bukti Indonesia menuju rezim paranoid yang takut kejahatannya terungkap dan rakyat sadar #StopBlokirMediaIslam
Amat ironis pemerintahan yang naik lewat popularitas di media sosial dan dengan dukungan media, kini menjadi paranoid terhadap keterbukaan itu sendiri #StopBlokirMediaIslam
Selamat datang di era orde baru jilid 2, rebut hak kita untuk mendapatkan informasi yang benar #StopBlokirMediaIslam.

Tulisan ini dibawah lindungan Tuhan Semesta Alam dan UU Kebabasan berekspresi dan bersuara menyampaikan kebenaran Pasal 28 E KUHP.
Thank to Allah, Prophet Muhammad,Arrahmah.com,MediaUmat,Nahi Munkar, Liputan6
 Created by : Ibnu